Kamis, 31 Januari 2013

ZAKAT BERMANFAAT SEBAGAI POTENSI PENYELAMAT UMMAT


ZAKAT BERMANFAAT SEBAGAI POTENSI PENYELAMAT UMMAT

BY : Siti Nur Asiyah


Zakat menurut Yusuf Al-Qaradhawi al-ibadah fil Islam merupakan ibadah maaliyah ijtima’iyyah, yang memiliki posisi sangat penting dan strategis,  baik dipandang dari sisi ajaran Islam maupun disisi pembangunan untuk kesejehteraan umat, demikian pula merupakan  salah satu potensi umat Islam yang belum sepenuhnya dikelola secara maksimal, untuk kepentingan pembangunan bangsa dan Negara pada umumnya dan pembangunan umat Islam pada khususnya. 
Dalam Al-Qur’an terdapat 72 ayat yang mensejajarkan kewajiban sholat dengan kewajiban zakat, oleh karena itu zakat termasuk ibadah pokok ke tiga dalam rukun Islam setelah kewajiban mendirikan sholat.
Tuhan memuji orang yang secara sungguh-sungguh menunaikan zakat, sebagaimana firman-Nya dalam surat At-Taubah ayat 5 dan ayat 11, dinyatakan bahwa kesediaan berzakat dipandang sebagai indicator utama ketundukan seseorang kepada ajaran Islam. Karena itu Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq bertekad untuk memerangi orang-orang yang mendirikan sholat tetapi tidak mau mengeluarkan zakatnya.  Ketegasan sikap ini menunjukkan bahwa perbuatan meninggalkan zakat adalah suatu penentangan terhadap perintah Allah SWT. Hal ini yang belum banyak disadari oleh umat Islam. Memang manusia termasuk makhluk yang paling membantah atas perintah-perintah Tuhan, sebagaimana  firman-Nya dalam surat Al-Kahfi ayat 54 :“Dan manusia adalah makhluk yang paling banyak membantah”.  Disamping itu pula salah satu sebab belum berfungsinya zakat sebagai instrument pemerataan bagi mereka yang berhak menerimanya, demikian pula belum terkumpulnya zakat secara optimal di lembaga-lembaga pengumpul zakat (seperti pada BAZDA).
Hal ini pula disebabkan oleh pengetahuan masyarakat terhadap harta yang wajib dikeluarkan zakatnya masih terbatas pada sumber-sumber konvensional yang secara jelas dinyatakan dalam Al-Qur’an dan Hadis Rasulullah Saw. Kalau penduduk mayoritas tidak kikir/pelit, maka sedikit banyak kaum dhuafa dapat terangkat harkat dan martabatnya, bahkan kemungkinan besar akan berganti status dari mustahik menjadi muzakki. Tetapi memang tugas syaitan yang selalu menggoda manusia agar tidak mau mengeluarkan hartanya di jalan Allah, memang manusia itu sangat pelit, sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Isra ayat 100 :”… Dan keadaan manusia itu sangat kikir/pelit”.

Penduduk Indonesia mayoritas beragama Islam, sehingga tidak dapat dipungkiri apabila kondisi perekonomiannya masih banyak yang lemah, tetapi Allah telah memberikan komitmen kepada umat Islam bahwa umat Islam berkewajiban untuk membayarkan zakatnya, dan menurut sebuah hadis Rasulullah saw bahwa tangan di atas adalah lebih baik dari pada tangan di bawah. Hal ini menunjukkan bahwa orang Islam harus menjadi orang kaya untuk melaksanakan kewajibannya berupa membayarkan zakatnya.
Tetapi tentu saja Allah telah menciptakan manusia dengan seadil-adilnya, sebagaimana Firman-Nya dalam surat ‘Abasa ayat 19 : “…Allah menciptakannya lalu menentukannya”. Yang dimaksud dengan “menentukannya” ialah menentukan fase-fase kejadiannya, penentuan umurnya, penentuan rizkinya dan penentuan nasibnya”. Hal itulah yang menjadi dasar bahwa  setiap manusia sudah menurut pembagian-Nya masing-masing. Ada yang diberi kekayaan yang melimpah ruah, ada yang sedang-sedang saja, dan ada yang kekurangan (yang berhak menerima zakat ).   Hal ini Allah telah berfirman dalam surat Ara’d ayat 26 : “ Allah meluaskan rezki dan menyempitkannya bagi siapa yang Dia kehendaki…”. Maka bagi siapa saja yang diberikan kelebihan harta oleh Allah SWT, tentu saja ada hak orang lain (mustahik) untuk dibagikan kepada mereka. Adanya kewajiban berzakat akan mengandung hikmah yang luar biasa. Sebagaimana disampaikan oleh Abdurrahman Qadir “Zakat Dalam Dimensi Mahdhah dan Sosial”, diantaranya adalah :
  1. sebagai perwujudan keimanan kepada Allah SWT, dengan mensyukuri nikmat-Nya, menumbuhkan akhlak mulia dengan rasa kemanusiaan yang tinggi, menghilangkan sifat kikir, rakus dan materialistis. Akan menumbuhkan ketenangan hidup, sekaligus membersihkan dan mengembangkan harta yang dimilikinya, sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Ibrahim ayat 7;
  2. karena zakat merupakan hak mustahik, maka zakat berfungsi untuk menolong, membantu dan membina mereka terutama fakir miskin kearah kehidupan yang lebih baik dan lebih sejahtera, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan layak, dapat beribadah dengan semestinya, dan terhindar dari kekufuran (kadzal faqru ayyakuuna kufran) sekaligus menghilangkan rasa iri hati, dengki dan hasud yang mungkin timbul dari kalangan mereka. Zakat sesungguhnya bukan hanya sekedar untuk memenuhi kebutuhan sesaat (konsumtif),  tetapi agar dengan zakat itu dapat memberikan kecukupan dan kesejehteraan kepada mereka;
  3. sebagai pilar amal bersama (jama’i) antara orang-orang kaya yang berkecukupan hidupnya dan para mujahid yang seluruh waktunya digunakan untuk berjihad di jalan Allah, sehingga tidak memiliki waktu dan kesempatan untuk berusaha dan berikhtiar bagi kepentingan nafkah diri dan keluarganya;
  4. sebagai salah satu sumber dana bagi pembangunan sarana maupun prasarana yang harus dimiliki umat Islam, seperti sarana ibadah, pendidikan, kesehatan, sosial maupun ekonomi, sekaligus sarana pengembangan kualitas sumber daya manusia muslim. (kebanyakan para ulama sepakat bahwa orang yang menuntut ilmu berhak menerima zakat atas nama golongan fakir dan miskin maupun sabilillah. (Sayyid Sabiq, Fikh Sunnah);
  5. untuk memasyarakatkan etika bisnis yang benar, sebab zakat itu bukanlah membersihkan harta yag kotor, akan tetapi mengeluarkan bagian dari hak orang lain dari harta kita yang kita usahakan dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan Allah SWT yang terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 267;
  6. dari sisi pembangunan kesejahteraan umat, zakat merupakan salah satu instrument pemerataan pendapatan. Dengan zakat yang dikelola dengan baik, dimungkinkan  membangun pertumbuhan ekonomi sekaligus pemerataan pendapatan;
  7. dorongan ajaran Islam yang begitu kuat kepada orang-orang yang beriman untuk berzakat, berinfaq dan bersedekah, menunjukkan bahwa ajaran Islam mendorong umatnya untuk mampu bekerja dan berusaha sehingga memiliki harta kekayaan untuk kebutuhan hidupnya, juga berlomba-lomba untuk menjadi Muzakki;

Zakat disamping sebagai pilar amal bersama, zakat juga merupakan salah satu bentuk konkret dari jaminan social yang disyariatkan oleh ajaran Islam. Melalui syariat zakat, kehidupan orang-orang fakir, miskin dan orang-orang menderita lainnya, akan terperhatikan dengan baik. Zakat merupakan salah satu bentuk pengejawantahan perintah Allah SWT untuk senantiasa melakukan tolong-menolong dalam kebaikan dan taqwa.  

Allah SWT  begitu tertib dan telah mengatur kehidupan manusia dalam kehidupan dan penghidupannya, sehingga kalau manusia  mengikuti aturan yang telah Allah gariskan, maka dunia ini akan senantiasa damai dan sejahtera bagi seluruh penghuninya. Akan tetapi memang kehidupan manusia itu sudah ditentukan segala sesuatunya ketika manusia masih dalam rahim ibunya masing-masing, Dengan ketentuan itu, maka tentu saja rezki dan nasib manusia berbed-beda. Yang kaya raya semestinya bersyukur atas nikmat Allah SWT dengan cara mentasarufkan hartranya di jalan Allah, dengan mengeluarkan zakat, infaq dan sedekahnya, tetapi kenyataannya banyak orang yang diberi kekayaan tetapi tidak mau membayarkan zakatnya, memang manusia itu termasuk makhluk pembangkang, sebagaimana Allah telah berfirman dalam surat Yasin ayat  77 “manusia diciptakan dari setitik air mani, maka tiba-tiba ia menjadi penantang yang nyata”. Manusia telah banyak menerima kenikmatan berupa karunia-karunia dari Allah SWT bahkan tidak terhitung jumlahnya, tetapi manusia kebanyakan tidak bersyukur atas nikmat Allah itu, bahkan dengan sombongnya bahwa segala kesejahteraan yang dia nikmati adalah dari hasil usahanya sendiri dengan kemampuan ilmunya dan ketekuanan usahanya,  sama sekali tidak menyadarinya bahwa segala kenikmatan yang dirasakannya adalah pemberian dari Allah SWT.
Tinggal nasib seorang fakir dan miskin yang terlunta-lunta tidak ada atap untuk berteduh, tidak ada hidangan yang dapat di makan, siang kepanasan malampun kedinginan, tidak ada orang yang perduli kepada mereka. Mereka berupaya untuk meminta-minta mencari sesuap nasi,  bukannya mendapatkan nasi sekedar untuk memenuhi rasa laparnya melainkan mendapatkan cacian dan makian dari orang-orang yang dimintai pertolongannya.   
Dimana rasa toleransi dan persaudaraan sesama manusia, apalagi dengan berkembangnya zaman sepertinya pergaulan dan persahabatan sudah mulai kendur, sesama manusia sudah mulai hidup masing-masing dan sudah kurang peduli terhadap orang lain.  Yang akibatnya nasib fakir miskin terabaikan, dalam kondisi demikian sangat rentan terhadap ajakan, bujukan dari orang lain dengan dalih untuk membantu perekonomiannya, untuk membantu pendidikan anak-anaknya, bahkan untuk menyelamatkan kehidupannya baik di dunia dan kelak di akhirat. Yang pada akhirnya menghendaki dirinya (fakir miskin) untuk memasuki keyakinan yang dibawanya. Kondisi keimanan kepada Allah SWT dan Rasulullah Saw sangat kurang, ditambah dengan kondisi ekonomi keluarga sangat memperihatinkan, maka ajakan, bujukan serta dipenuhi segala kebutuhan hidupnya, maka keadaan fakir miskin itu pasti akan segera pindah keyakinannya. Sebagaimana hadis rasulullah Saw. “kadzal fakru anyyakuuna kufran” kondisi kefakiran/ekonomi lemah akan mudah sekali  untuk  menjadi kufur/kafir.
Maka untuk menyelamatkan ummat Islam dari pindah keyakinannya, maka peranan zakat, infaq dan sedekah sangat strategis untuk  membentengi iman mereka kepada Allah SWT. Oleh karena itu kesadaran berzakat, infaq dan sedekah umat Islam semoga tumbuh, sehingga zakat menjadi potensi sebagai penyelamat ummat, semoga kesadaran berzakat diikuti dengan pemahaman yang benar tentang pembayaran zakat, infaq dan sedekah yaitu dengan melalui ‘Amilin (Lembaga pengelola zakat Bazda/Bazis) di daerahnya masing-masing. Dengan professional dan dapat dipertanggung jawabkan kegiatanya dalam mendayagunakan ZIS untuk kepentingan umat, semoga umat Islam menghilangkan keraguan terhadap lembaga zakat ini, sehingga umat Islam dapat berzakat, infaq dan sedekah sesuai yang digariskan Al-Qur’an dan Sunnah Rasul-Nya. Aamiin yaa Robbal alamin.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar